Apa Itu Mahram?
Mahram berasal dari kata ‘haram’ yang maksudnya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer.
Nah, kali ini kita akan bahas mahram dari jalur nasab (keturunan) dulu ya.
7 Pihak Mahram dari Jalur Nasab
Silakan dicatat, bahwa ada 7 pihak yang menjadi mahram dari jalur nasab dan disebut dengan istilah mahram mu’abbad (mahram selamanya). Mahram dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, yaitu:
- Ayah & Kakek: Ayah kandung, kakek kandung (dari pihak ayah/ibu), dan seterusnya ke atas.
- Anak & Cucu: Anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara Laki-laki: Kakak atau adik laki-laki kandung (se-ayah se-ibu, se-ayah, atau se-ibu).
- Paman dari Pihak Ayah: Kakak atau adik laki-laki dari ayah.
- Paman dari Pihak Ibu: Kakak atau adik laki-laki dari ibu.
- Keponakan dari Saudara Laki-laki: Anak laki-laki dari kakak/adik laki-laki.
- Keponakan dari Saudara Perempuan: Anak laki-laki dari kakak/adik perempuan.
Konsekuensi Hukum Mahram Mu'abbad
Penting bagi wanita muslimah untuk mengetahui siapa saja mahramnya. Sebab itu memberikan banyak konsekuensi hukum. Adapun konsekuensi hukum antara mahram mu’abbad di atas yaitu:
- Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya.
- Seorang wanita boleh memperlihatkan sebagian auratnya (seperti rambut dan leher) pada mahram mu’abbad.
- Seorang wanita boleh berkhalwat (berduaan) dan bepergian (safar) berdua dengan salah satu dari mahram mu’abbad-nya.
Dalil dari Al-Qur'an
Landasan utama mengenai siapa saja yang haram dinikahi dijelaskan dalam firman Allah SWT:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;...”
Ada yang Ingin Ditanyakan?